Loading...

Video: Alvi Pemutilasi Tiara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut Alvi Maulana (24) pemutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati,

dengan hukuman penjara seumur hidup. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Alvi digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Senin (6/4).

Dalam tuntutannya, Alvi dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Enggan Eko Budianto / detikJatim - 20DETIK | 1 jam yang lalu

1,330 Penayangan