dengan hukuman penjara seumur hidup. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Alvi digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Senin (6/4).
Dalam tuntutannya, Alvi dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.