Namun, statusnya masih belum bebas murni karena wajib lapor ke Bapas Bandung tetap berlaku hingga 30 Oktober 2029.
Kabar kebebasan bersyarat sang "Crazy Rich" ini memicu kekecewaan dari pihak korban yang merasa hukuman tersebut belum adil. Doni dijadwalkan tetap dalam pengawasan pihak berwenang hingga tahun 2029 mendatang. Bagaimana pendapatmu mengenai kabar ini?