Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapannya atas pledoi Ammar Zoni melalui Sidang Replik yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4) siang. JPU menolak pleidoi Ammar dan tetap pada tuntutan awal yakni 9 tahun penjara. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menghormati jawaban Jaksa.
"Dan kami tetap pada surat tuntutan kami yang telah kami bacakan dan sampaikan dalam sidang terdahulu, yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026." ujar JPU dalam sidang.