Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan sanksi berupa surat teguran ke Google.
Hal ini dilakukan lantaran pihak Google yang turut menaungi YouTube masih belum mematuhi terkait penerapan aturan PP Tunas di Indonesia.