Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, mengatakan nama-nama terduga pelaku sudah dicatat oleh firma hukum dan sejumlah perusahaan. Selain itu, Timotius menegaskan bahwa bukti grup chat mesum tersebut bukan didasari karena rasa bersalah pada korban.