Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi, memberikan tanggapan terkait dugaan pelecehan seksual dalam grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Ia menjelaskan bahwa obrolan di ruang privat dapat dikategorikan sebagai ranah publik dalam tafsir hukum jika melibatkan lebih dari dua orang.