Swipe
Swipe

Scroll atau gunakan tombol [↑] [↓]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.

25
Loading...

Video UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengatakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum mengatur rinci upah hingga jam kerja pekerja rumah tangga (PRT). Nantinya. aturan terperinci PRT itu akan dimuat dalam peraturan pemerintah (PP).

Arifah mengatakan dalam Undang-Undang ini, PRT dianggap sebagai pekerja. Tidak ada lagi istilah majikan dan pembantu.

Ori Salfian - 20DETIK | 23 Apr 2026 12:09 WIB

65,304 Penayangan