Agenda sidang putusan Ammar Zoni dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4) siang. Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Hakim turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Ammar dan terdakwa lain.
Salah satu hal yang memberatkan adalah Ammar dianggap menimbulkan kerusakan bagi generasi muda Indonesia. Sedangkan salah satu hal yang meringankan adalah dirinya berlaku sopan saat persidangan.
Tonton video lainnya di sini ya!