Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara Angelina divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menilai Alvi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tiara.
Klik di sini untuk melihat video lainnya!