Loading...

Video Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang Sampai 31 Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. 

Adapun pada jadwal sebelumnya, batas waktu pelaporan hanya sampai 30 April 2026. Kini, pelaporan diperpanjang menjadi sampai 31 Mei 2026.

Keputusan itu diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Sementara untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tetap berakhir 30 April 2026, karena sebelumnya telah diberikan relaksasi dari seharusnya 31 Maret 2026.

"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Selengkapnya, simak unggahan berikut! 

Arini - 20DETIK | 30 Apr 2026 18:09 WIB

1,340 Penayangan