Penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026 terkait keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Sukabumi. Lalu, pada 14 April 2026 dini hari, petugas menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan dari para WNA sehingga langsung melakukan penyergapan dan penyisiran di kawasan pantai hingga minimarket.
Selanjutnya, petugas Imigrasi berhasil mengamankan barang bukti seperti 150 handphone, 50 komputer, router serta kabel LAN sebanyak 2 dus.