Ke depannya, KPAI meminta standar pengawasan harus diperketat agar tempat penitipan anak tidak sekadar menjadi bisnis jasa, melainkan menjamin ruang tumbuh kembang yang aman. Integrasi perizinan nasional pun menjadi prioritas utama guna memastikan setiap lembaga memiliki izin resmi pemerintah, bukan hanya sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB).