"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pemimpin Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," ujar Meutya dalam pernyataan resmi.
Menkomdigi juga mengatakan akan mengambil langkah sesuai dengan UU yang berlaku. Simak pernyataan Meutya selengkapnya berikut ini...