AF (Anisa Florensa) dan SL (Selamet) ditangkap di Aceh Tengah, sedangkan L (Lisbet) dan E (Erwandi/Iwan) ditangkap di Binjai, Sumatera Utara. Keempat tersangka terancam hukuman penjara mati.
"Hasil pemeriksaan empat tersangka tersebut, AF, SL, E, dan I, positif menggunakan amfetamin atau ekstasi. Ada pengaruh stimulan dan halusinogen sehingga pelaku berani bertindak keji," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.