BPOM RI mewajibkan toko swalayan seperti minimarket hingga supermarket punya tenaga khusus untuk mengawasi penjualan produk obat-obatan. Mengingat keterbatasan apoteker, Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut tenaga-tenaga khusus ini harus terlatih.
Rencana pelatihan tenaga khusus tersebut sebagai implement Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
“Betul kita akan melatih, tentu dengan bantuan organisasi profesi nantinya untuk melatih petugas-petugas yang di minimarket dan sebagainya.” ujarnya Taruna Ikrar saat menyosialisasikan peraturan tersebut pada Senin (4/5/2026).