Satreskrim Polresta Denpasar ungkap sebanyak 5 kasus penyalahgunaan minyak dan gas (Migas) bersubsidi yang terjadi sepanjang bulan Maret-April 2026. Total kerugian negara ditaksir hingga ratusan juta rupiah dari kejadian ini. Para pelaku ini terancam hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.