Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Salah satu saksi ahli yang hadir adalah Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Dalam keterangannya, ia menyinggung kemungkinan adanya double agent atau agen ganda yang berperan dalam peristiwa penyiraman tersebut.