Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan kalau tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang yang berstatus non-ASN pada tahun 2027. Nunuk mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (Menpan PANRB) Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN.
“Beliau (Menteri PANRB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa”, ujar Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).