Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Status pengalihan penahanan terhadap Nadiem berlaku mulai besok, Selasa (12/5).
Pengabulan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem atas dasar faktor kesehatan Nadiem dan tidak karena faktor lain. Jika Nadiem melanggar syarat yang ditetapkan, maka status penahannya akan dikembalikan menjadi tahanan rutan.