Syarat pengambilan kendaraan meliputi membawa resi pembayaran denda tilang hasil sidang pengadilan. Selain itu, pemilik kendaraan wajib membawa surat-surat kendaraan asli berupa STNK dan BPKB.
"Untuk kendaraan yang masih dalam status kredit atau finance, pemilik diwajibkan melampirkan surat keterangan dari pihak finance beserta salinan BPKB dan bukti angsuran terakhir," jelas Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro.