Kemendikdasmen mengungkap syarat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD. Anak tidak wajib memiliki ijazah TK dan sekolah dilarang melakukan tes baca, tulis, dan menghitung (calistung) untuk penerimaan siswa baru.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan SPMB SD mengutamakan kesiapan anak belajar. Bagi anak di bawah usia ketentuan, dapat melampirkan surat keterangan dari ahli seperti psikolog.