Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Michael dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Sebelumnya, Michael Wishnu dituntut 2 tahun penjara. Ia ditangkap polisi dan dijadikan tersangka kasus kebakaran maut gedung perusahaan tersebut.