Pemerintah menetapkan penerimaan murid baru untuk SD tidak boleh lagi ada pembatasan usia. Artinya, anak di bawah 7 tahun sudah boleh mendaftar ke sekolah dasar lewat jalur SPMB. Hal itu disepakati Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hingga DPR RI.