"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia.