Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia.