Loading...

Video Sopir Taksi Green SM yang Tertemper KRL Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir taksi Green SM yang tertemper KRL di Stasiun Bekasi Timur menjadi tersangka. Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyebut tersangka dikenai pasal 310 ayat 1 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia.

Bagus Putra - 20DETIK | 22 jam yang lalu

4,629 Penayangan