Loading...

Video: Mengintip Rencana Komdigi Wajibkan Platform Digital Punya Kantor di RI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan aturan baru yang akan mewajibkan seluruh platform digital global untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah ini diambil karena platform besar seperti Meta dinilai belum transparan mengenai jumlah sumber daya pengawasan ranah digital mereka.

"Meta itu belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak, sih, orang yang mereka rekrut untuk melakukan digital surveilancing yang mengawasi ranah mereka itu," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama DPR RI.

Lewat kewajiban ini, pemerintah berharap proses komunikasi dan koordinasi dengan para raksasa teknologi tersebut dapat berjalan dengan jauh lebih cepat. Terutama dalam mengatensi konten-konten seperti judi online, hoaks, hingga disinformasi.

Anisa Hafifah - 20DETIK | 10 jam yang lalu

508 Penayangan