Peserta yang melakukan kecurangan dalam Ujian Tulis Bebasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 akan diblacklist sehingga tidak dapat mendaftar ke perguruan tinggi negeri (PTN). Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok pada Senin (25/5/2026).
Eduart juga mengungkap panitia SNPMB menemukan 1.751 pelanggaran UTBK-SNBT. Pelanggaran tersebut mulai dari mencontek, memfoto soal hingga dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai, vonisnya akan didiskualifikasi namun boleh ikut jalur mandiri.