Loading...

Video Hakim Kabulkan Gugatan TAUD, Minta Polisi Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

Sidang Praperadilan atas pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6) pagi. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Hakim juga memerintahkan kepolisian agar melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

'Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/SPKT Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.' Ujarnya

Tonton video lainnya di sini ya!

Ammaarza Akhmal - 20DETIK | 48 menit yang lalu

715 Penayangan