Hakim juga memerintahkan kepolisian agar melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
'Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/SPKT Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.' Ujarnya