Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Polda Metro akan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Koordinasi juga akan dilakukan terhadap para stakeholder terkait perkara ini.