Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, pelaku mutilasi tiga mahasiswi di Padang Pariaman Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026) divonis mati. Pengadilan Negeri Pariaman yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan vonis berat, karena Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang lain.