Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Saat ini, ketiganya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.