Kejaksaan Agung mengungkap yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga terafiliasi dengan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Kejagung, yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun tetap lolos dalam proses verifikasi. Yayasan-yayasan itu disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.