KPK mengungkap nilai pemerasan dari kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.