Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler dari kasus tersebut.
Noel mengaku dirinya bersalah. Setelah sidang vonis, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto hingga masyarakat.