Loading...

Video: Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem Makarim, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pleidoi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hal itu disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/6).

Jaksa menilai pembelaan Nadiem tak menyentuh inti pembuktian dan tak mampu menggoyahkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Diketahui, jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun

Yumna Khan - 20DETIK | 2 jam yang lalu

517 Penayangan