Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana tak bisa hanya dihukum dengan hukum Islam seperti potong tangan. Mahfud bilang perbuatan Dadan yang korupsi triliunan rupiah harus masuk penjara hingga hukuman mati. Hal ini disampaikan Mahfud saat mengisi kuliah umum di Pondok Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.