Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) menyerahkan aset terpidana Eddy Tansil ke negara. Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.