Seorang ibu inisial A di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis pemaafan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo usai melakukan penganiayaan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anaknya. Apa alasan hakim beri vonis maaf tersebut?