Spotify mencatat pertumbuhan royalti musisi Indonesia melonjak hingga dua kali lipat dalam tiga tahun terakhir. Menariknya, platform streaming global tersebut mengungkap bahwa 60% pendapatan royalti para musisi tanah air justru datang dari para pendengar di luar negeri.
Merespons pertumbuhan masif ini, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bakal memperkuat kesiapan regulasi di dalam negeri. Bersama Kementerian Kebudayaan, Kemenekraf kini tengah bersiap mengawal dan menyetor masukan krusial dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang digodok oleh DPR RI demi menjamin sistem royalti domestik yang lebih adil.