Amanda Manopo melayangkan somasi terbuka terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan keluarga usai melakukan konsultasi di Polres Jakarta Selatan, Jumat (26/6). Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyebut ada unggahan dan komentar di media sosial yang dinilai menganggu kliennya.
Amanda juga mengaku sudah mengantongi banyak bukti yang melibatkan lebih dari satu oknum. Pihaknya menegaskan siap menempuh jalur hukum, dan menyiapkan Undang-Undang ITE terhadap oknum tersebut.