Para tersangka lokal ini bertugas mulai dari menyewakan dua lantai gedung berkedok perusahaan teknologi, mengurus izin tinggal WNA, hingga menyiapkan rekening penampungan dan pencucian uang lewat kripto. Dari tangan para pelaku, Bareskrim bersama PPATK sukses menyita aset operasional senilai Rp8,5 miliar beserta berbagai pecahan mata uang asing.