Loading...

Video: 4 WNI di Balik Operasional Judol Hayam Wuruk

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan kasus jaringan judi online (judol) yang bermarkas di Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Setelah mengamankan ratusan warga negara asing, polisi kini menetapkan empat warga negara Indonesia berinisial MAP, BT, DFA, dan DA sebagai tersangka.

Para tersangka lokal ini bertugas mulai dari menyewakan dua lantai gedung berkedok perusahaan teknologi, mengurus izin tinggal WNA, hingga menyiapkan rekening penampungan dan pencucian uang lewat kripto. Dari tangan para pelaku, Bareskrim bersama PPATK sukses menyita aset operasional senilai Rp8,5 miliar beserta berbagai pecahan mata uang asing.

Anisa Hafifah - 20DETIK | 26 Jun 2026 20:45 WIB

11,399 Penayangan