Jaksa Penuntut Umum memberikan pernyataan terkait vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus Chromebook. Vonis 10 tahun penjara untuk Nadiem dinilai telah sejalan dengan apa yang disampaikan jaksa selama persidangan. Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
"Bahwa putusan ini sangat inheren atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya." ujar Jaksa Penuntut Umum, Corneles Geeb Paulus H.