Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja membentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pembentukan koalisi ini untuk mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Koalisi ini disebutkan mewakili 90 persen kekuatan buruh nasional. Mereka meminta agar pemerintah dan DPR membuka ruang dialog serta menjamin penyusunan regulasi dilakukan secara transparan.