Sempat berdalih "salah kirim", tindakan oknum Camat di Boyolali yang mengirimkan dua pesan video tidak pantas ke seorang wanita, eks pegawainya berujung diberi sanksi teguran. Dilansir detikJateng, pihak BKPPD Boyolali menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar kode etik perilaku ASN.