Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi telah menindak 4 kafe di Cibitung yang diduga menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Polisi telah mengamankan 37 orang. Terdapat 8 korban di antaranya yang merupakan anak-anak. Sedangkan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.