Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Peserta bisa terbebas dari pajak JHT jika saldo tidak lebih dari Rp 50 juta dan dicairkan seluruhnya maksimal 2 tahun saat pegawai sudah memasuki masa pensiun.