Loading...

Video: Ragam Komentar Warga soal Pencairan JHT Dikenai Pajak

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali ramai disorot. Sejumlah pekerja swasta mengaku keberatan, mereka berharap manfaat JHT bisa diterima secara utuh saat dicairkan nanti.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Peserta bisa terbebas dari pajak JHT jika saldo tidak lebih dari Rp 50 juta dan dicairkan seluruhnya maksimal 2 tahun saat pegawai sudah memasuki masa pensiun.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK | 4 jam yang lalu

386 Penayangan