Komisi III DPR menjawab eks Menko Polham Mahfud Md yang menilai proses hukum dari Polri ke Kejagung dalam kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah penyerahan bukan pelimpahan. Mahfud juga menyebut proses hukum ini berpotensi adanya penyimpangan dalam hukum di KUHAP.