Loading...

Video Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda

Sidang putusan dua orang terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank M Ilham Pradipta yaitu Eka Wahyu serta Erasmus alias Eras ditunda. Sidang pembacaan putusan keduanya akan digabung bersama para terdakwa sipil lainnya dalam kasus ini pada Senin (20/7).

Sebelumnya, Eka dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun sedangkan Eras 13 tahun. Selain kedua terdakwa tersebut, pembacaan putusan untuk tiga aktor intelektual kasus ini yaitu Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya juga akan dibacakan pada hari yang sama.

Yumna Khan - 20DETIK | 15 jam yang lalu

369 Penayangan