Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang digelar di PN Semarang, Senin (13/7). Dalam sidang itu, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin.
Dalam BAP itu, Gus Minftah disebut menerima Rp 100 juta. Keterangan itu pun tidak dibantah Dheky di persidangan. Mendengar hal itu, Gus Miftah secara tegas membantah menerima duit tersebut. Begini kata Gus Miftah.