Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya di kasus fitnah Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penolakan tersebut menandakan status tersangka Roy Suryo tetap sah.
Hakim I Ketut Darpawan menyatakan tindakan pemohon atau Roy Suryo dalam ajukan Praperadilan baru setelah proses praperadilan pertama selesai sebagai upaya penundaan pemeriksaan pokok perkara.