Loading...

Video: 'Taufik Hidayat' Cikarang yang Siksa-Sekap Pacar Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan pria bernama Horas Samuel Lumban T (HSLT) yang dijuluki ‘Taufik Hidayat’ Cikarang sebagai tersangka yang menyekap dan menganiaya pacarnya berinisial TS (25). Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi mengungkap pelaku menyekap dan menyiksa korban lantaran merasa kesal karena mengetahui pacarnya itu bersama pria lain. Korban lalu dianiaya hingga disekap selama 6 hari sampai akhirnya berhasil kabur melalui jendela. Kasus ini mengingatkan pada perkara pria bernama Taufik Hidayat yang menganiaya pacarnya, YTR, di Bandung, Jabar. Taufik telah ditangkap polisi dan sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.

Yumna Khan - 20DETIK | 21 Jul 2026 17:37 WIB

6,769 Penayangan